RIAUMANDIRI.CO - Ida Yulita Susanti dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru yang lantang bersuara, baik di parlemen maupun di hadapan awak media. Kali ini, suara politisi Partai Golongan Karya itu mendadak 'hilang' usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ida adalah terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Untuk memastikan perbuatannya itu, Ida diundang untuk menjalani proses klarifikasi di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin (27/9). Dia memenuhi undangan Jaksa pada pukul 14.30 WIB, molor setengah jam dari jadwal yang ditentukan.
Saat datang, Ida tampak didampingi Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 1 kantor Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tak lama berselang, Irman tampak keluar.
Proses klarifikasi terhadap legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Tampan itu berakhir pada pukul 18.00 WIB. Saat hendak meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru, awak media mencoba untuk mewawancarainya.
Sayangnya, tak satu pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan dijawabnya. Pertanyaan soal tujuan kedatangannya, kebenaran informasi soal dia menerima tunjangan transportasi dan menggunakan mobil dinas, tak satupun dijawabnya.
Ida yang saat itu mengenakan pakaian yang didominasi warna hitam dan mengenakan hijab itu hanya terlihat tertunduk, berjalan menuju mobilnya yang terparkir di halaman Kejari Pekanbaru.
"Maaf ya, Dinda ya," singkat Ida saat berada di dalam mobil mewah jenis sedan warna hitam dengan nomor polisi 1474 NL. Sejurus kemudian, mobil tersebut meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru.
Terpisah, Lasargi Marel membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap istri dari mantan Kepala UPT PKB pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri ini. Menurut Marel, proses ini guna menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya.
"Belum bisa dikatakan pemeriksaan, ini masih hanya klarifikasi biasa menindak lanjuti laporan masyarakat. Tentunya kita sebagai aparat penegak hukum, laporan masuk, pasti kita tindak lanjuti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru itu.
"Masih sifatnya klarifikasi biasa. Artinya, tidak kita panggil, tidak kita undang, hanya klarifikasi. Jadi sifatnya seperti ngobrol biasa. Masih sangat awal lah," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mengingat masih tahap awal, Marel belum bersedia memaparkan materi pemeriksaan terhadap Ida Yulita. Termasuk soal kebenaran informasi yang bersangkutan menerima tunjangan transportasi, sementara tetap menggunakan mobil dinas.
"Klarifikasi seputar laporan itu aja. Untuk materi, belum bisa saya sampaikan karena itu masih rahasia dan butuh pendalaman," kata mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Selain Ida, proses klarifikasi diyakini juga telah dilakukan terhadap sejumlah pihak lainnya. Seperti dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan pihak pelapor. Saat ditanyakan kebenaran informasi tersebut, Marel memberikan jawabannya.
"Ada (yang telah diklarifikasi). Itu semua nanti kita sampaikan pada waktunya. Kita tidak bisa mengatakan siapa aja, ini masih sangat rahasia, karena masih sangat prematur sekali. Belum bisa dikatakan dia ini siapa, apalagi tersangka. Terpanggil aja belum bisa. Karena ini sifatnya masih klarifikasi biasa," beber Marel.
Saat ditanyakan apakah dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, ada mengarah ke peristiwa pidana yang dilakukan Ida Yulita Susanti, kembali Marel menjawab normatif.
"Belum tahu kita. Kita ini hasilnya itu, kita belum tahu. Bisa iya, bisa nggak. Ini masih sangat awal sekali," pungkas Marel.
Diketahui, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.
Sementara itu, Asmin Mahdii menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu dengan menyertakan sejumlah alat bukti. "Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini," kata Tim Advokasi AMPR itu.
"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," lanjutnya di tempat yang sama.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(Dod)